top of page

Polusi
Solusi atau Kontroversi?

Latar Belakang

Beberapa waktu terakhir kualitas udara di Indonesia khususnya di Ibu Kota Jakarta, masuk dalam kondisi kualitas udara yang tidak sehat. Dilansir dalam situs pemantauan kualitas udara AQI US (Air Quality Index United States) pada tanggal 7 September 2023 kualitas udara di Jakarta memasuki 158 AQ US, PM (Particulate Matter) 2.5 dan menempati urutan keenam sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia yang terus meningkat setiap harinya.

 

Menurut Pakar Iklim dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada Dr. Emilya Nurjani, S.Si M.Si, menerangkan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki musim kemarau yang di mana  udara terasa kering, sehingga menurunkan kualitas udara. Hal tersebut  dapat mempengaruhi tingkat pencemaran kualitas udara. Akan tetapi hal tersebut bukan menjadi satu satunya faktor pemicu polusi di Indonesia terlebih dalam Ibu kota Jakarta.

 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin,  menerangkan polusi udara yang kurang baik dapat memicu gangguan sistem pernafasan baik jangka pendek seperti batuk, flu, pilek, dan pusing maupun jangka panjang yang beresiko akut seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), ISPA didefinisikan virus atau bakteri. Terdapat pula enam penyakit lainya yang dapat timbul akibat polusi udara yaitu, pneumonia/infeksi paru, infeksi saluran pernafasan, asma, tuberkulosis, kanker paru, dan penyakit paru obstruksi kronis. Dampak yang paling fatal adalah penyakit gangguan ISPA.

 

Dilansir dari Kementrian Kesehatan, kasus penyakit gangguan pernafasan (respiratory diseases) atau ISPA sudah menyentuh angka 200.000 pengidap. Jumlah tersebut meningkat empat kali lipat dibandingkan pada saat pandemi covid-19. Saat ini kasus ISPA di Indonesia naik hingga 31% khususnya anak berumur 5 tahun kebawah. Hal tersebut dapat menjadi berbahaya karena sekitar 23% hingga 37% kematian dini disebabkan oleh kualitas udara yang sangat buruk. 
 

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi kasus polusi ini seperti berupa kebijakan WFH ASN  50% dan tilang emisi. 

 

Kebijakan WFH

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan  WFH (work from home) menerapkan sistem kerja hybrid bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) 50% - 100% yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023 guna menanggulangi polusi udara yang kurang sehat, kendaraan yang berlalu lalang dan menanggulangi kemacetan. Kebijakan ini juga  berdampingan dengan  penyelenggaraan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN di Jakarta pada 5 September sampai dengan 7 September 2023. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai kurang efisien. 

 

Berdasarkan kutipan Kompas.com, tol dalam kota sudah dilaporkan macet. Dalam rangka  kegiatan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan Ibu Kota, seperti menutup gerbang pintu tol kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kemacetan parah juga terjadi di beberapa daerah yang terdampak pengalihan alur jalan, khususnya kawasan Mampang dan sekitarnya. Akibat penutupan jalan dari arah Pancoran menuju Semanggi. Pengalihan rute Transjakarta juga diberlakukan pada rute 1R jurusan Senen-Tanah Abang lantaran adanya KTT ASEAN. Oleh karena itu, banyaknya kendaraan yang terkena imbas dari penutupan dan pengalihan rute jalan tersebut, karena itu terjadi penumpukan kendaraan di beberapa titik yang menyebabkan indeks kualitas udara tidak menunjukan tanda-tanda penurunan.

​

Kebijakan Penilangan Terhadap Emisi ?

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya sumber polusi udara atau penurunan kualitas udara di terlebih di DKI Jakarta, terdapat tujuh jenis polutan yang diteliti yakni karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur dioksida (SO2) partikulat udara 10 mikrometer (PM10), partikulat udara 2,5 mikrometer (PM2,5), karbon hitam (BC), dan Non-methane volatile organic compounds (NMVOC). Polutan yang menyumbang paling banyak adalah CO, yakni sebesar 298.171 ton, dengan rincian 28.317 ton atau 96,36 %.

 

Pemprov DKI Jakarta sejak Jumat, 25 Agustus 2023, telah melakukan uji coba tilang di sejumlah tempat di Jakarta. Sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan mulai berlangsung dari 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat pemeriksaan di jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang akan diberikan kepada pengguna jalan roda dua adalah sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sedangkan roda empat dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Kesimpulan

Polusi kualitas udara yang kurang sehat membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi hal tersebut, yaitu kebijakan WFH ASN 50%. Kebijakan WFH ini akan ditingkatkan sedikit demi sedikit dari 75% sampai 100% khususnya pada saat KTT ASEAN  pada tanggal 5 sampai 7 September 2023. Dalam hal ini pemerintah dinilai kurang efisien dikarenakan kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada ASN dan tidak diberlakukan kepada masyarakat atau pegawai swasta dan diberlakukan hanya dalam jangka waktu yang pendek sedangkan indeks kualitas udara di Indonesia terlebih di ibu kota terus meningkat. Kebijakan tilang emisi yang berlangsung dari 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023 juga belum menjadi solusi yang efektif untuk pengurangan polusi di ibu kota ini. Pemerintah dinilai kurang sigap dalam menanggapi kebijakan ini karena banyak dari warga negara sipil mengeluh dengan sanksi atau denda yang diberikan. 

​

Referensi

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/07455581/kualitas-udara-di-jakarta-pagi-ini-terburuk-kedua-di-dunia-lebih-parah

https://www.kompas.id/baca/metro/2023/08/13/publik-anggap-upaya-pemerintah-menangani-masalah-polusi-udara-belum-menyeluruh

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230822133412-269-989003/polusi-udara-jakarta-siang-ini-tak-sehat-dan-terburuk-ketiga-di-dunia

https://www.metrotvnews.com/read/b3JCy15X-pemprov-dki-akan-bikin-satgas-penanganan-polusi-udara

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230828123040-128-466679/polusi-makin-parah-rakyat-menderita-solusi-malah-amburadul

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230827103741-199-990996/5-biang-kerok-polusi-udara-jakarta

https://narasi.tv/read/narasi-daily/polusi-udara-di-jakarta-memburuk-apakah-wfh-bisa-menjadi-solusi

https://www.kompas.id/baca/metro/2023/08/13/publik-anggap-upaya-pemerintah-menangani-masalah-polusi-udara-belum-menyeluruh

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230828163653-8-466828/breaking-news-terungkap-biang-kerok-polusi-udara-jakarta

https://www.liputan6.com/news/read/5381758/jakarta-jadi-kota-dengan-kualitas-udara-terburuk-nomor-2-di-dunia-pagi-ini

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c72enp76622o

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230828170118-12-991504/pemerintah-sanksi-11-perusahaan-terkait-polusi-udara-jakarta

bottom of page